KPU Berencana Batasi Jumlah Massa Saat Pendaftaran dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak

Editor: Kambali
TRIBUN BALI/RIZKI LAELANI
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi kandidat kepala daerah mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada serentak 2020 di KPU.

Pada pilkada atau pemilu sebelumnya, calon kandidat umumnya mendaftarkan diri dengan iring-iringan pendukung.

Namun, di pilkada tahun ini KPU ingin membatasinya demi menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (11/6/2020).

Tegaskan Belum Tentukan Sikap Resmi di Pilkada Serentak,GPS: Belum Ada Kandidat Serius Dekati Hanura

Arief mengatakan, untuk membatasi jumlah massa yang hadir, KPU berencana melarang iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon.

Nantinya, hanya calon kepala daerah dan segelintir tim calon yang berkepentingan yang diizinkan hadir dalam pendaftaran.

"Mungkin cukup didatangi oleh pasangan calon sama pendukungnya yang bertugas membawa dokumen. Itu saja," ujar Arief.

"Jadi tidak ada arak-arakan dan segala macam, kemungkinan akan kita larang," lanjut dia.

Selain pembatasan massa di tahapan pendaftaran calon, KPU juga berencana membatasi massa yang hadir saat kampanye.

Menurut Arief, pihaknya sedang mendesain ulang metode-metode kampanye yang seharusnya dilakukan dengan pertemuan fisik, supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Misalnya, pembatasan jumlah massa di metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau rapat umum.

"Misalnya (metode kampanye) pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk," kata Arief.

Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB

Rancangan-rancangan ini KPU tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved