Corona di Indonesia

Pilkada Serentak 2020 Mungkin Ditunda, KPU Surati BNPB

Terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda.

Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana Rakornas Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 

Walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebutkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada, memberikan ruang pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, penundaan kembali untuk Pilkada 2020 bisa saja dilakukan, jika pandemi Covid-19 belum juga dinyatakan berakhir.

"Iya walaupun jelas terjadwal Desember 2020, tapi menurut Perppu memang ada ruang ketika situasi belum cukup aman, bisa ditunda lagi," kata Arwani kepada Tribunnews, di Jakarta, Senin (18/5/2020).

197 Ribu Sopir Terima Bantuan, Ini Kata Presiden Terkait Bansos

Arwani pun tidak dapat menyakini pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana pada 2020, jika mengacu pada pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah kasusnya masih terus meningkat.

"Kalau basisnya adalah pandemi Covid-19, ya tidak ada yang tahu (kapan berakhir). Tapi pemerintah menjadwalkan Desember 2020, ini kan semacam doa," papar Arwani.

Di sisi lain, Arwani pun mengingatkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk terus berkoordinasi dengan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait kondisi wabah tersebut.

"Jangan lupa Menkes agar juga sampaikan secara obyektif itu ke Mendagri atau langsung ke Presiden," ucap Arwani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan kepastian waktu kapan berakhirnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Upaya kepastian kapan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan lanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Kami akan melanjutkan tahapan itu setelah mendapatkan kepastian kapan pandemi berakhir," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, Senin (18/5/2020).

Pramono mengatakan, KPU tidak berwenang menentukan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir di Indonesia.

Untuk memastikan itu, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sudah mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Upaya pengiriman surat itu dilakukan untuk memastikan apakah akan memperpanjang masa darurat Pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved