Kasus PHK Marak di Tengah Pandemi Covid-19, Klaim BPJamsostek Capai Rp 11,9 Triliun
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyebut, hingga 10 Juni 2020 terdapat pengajuan klaim lebih
Editor:
Wema Satya Dinata
Layanan ini sudah diimplementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai.
Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one tapi tetap memperhatikan physical distancing.
Selain itu juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif.
Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30% tenaga kerjanya.
Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.(*)