Kasus PHK Marak di Tengah Pandemi Covid-19, Klaim BPJamsostek Capai Rp 11,9 Triliun

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyebut, hingga 10 Juni 2020 terdapat pengajuan klaim lebih

Editor: Wema Satya Dinata
Kontan
BPJS Ketenagakerjaan 

Layanan ini sudah diimplementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai.

Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one tapi tetap memperhatikan physical distancing.

Selain itu juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif.

Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30% tenaga kerjanya.

Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved