Corona di Indonesia
Protokol Kebiasaan Baru di Pasar Saat Pandemi Covid-19
Pemerintah membuat aturan ini agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasar tradisional sejak lama menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.
Tak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, bahkan beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata.
Sebut saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi Covid-19.
Dari hasil survei profil pasar tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90% persen dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.
Namun di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus Corona penyebab Covid-19.
Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis belum ketat membuat pasar menjadi tempat yang berisiko.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19 menurut tes cepat yang dilakukan beberapa pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
dr Reisa sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Dalam hal ini dr Reisa juga menyarankan para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata dr Reisa dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.