Corona di Indonesia

Protokol Kebiasaan Baru di Pasar Saat Pandemi Covid-19

Pemerintah membuat aturan ini agar masyarakat tidak terdampak Covid-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Foto istimewa kiriman Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional. 

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.

dr Reisa menambahkan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum, seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, semua pedagang harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test

Adapun menurut dr Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dr Reisa mengatakan pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas dr Reisa.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” sambungnya.

Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. 

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas dr Reisa.

Kemudian yang terakhir para pedagang wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata dr Reisa.

Kebiasaan Baru di Pasar Tidak Sulit

Dalam penerapan kebiasaan baru di lingkungan pasar, supermarket dan tempat belanja retail lainnya sebenarnya sudah pernah diterapkan dan hal itu tidak sulit dilakukan.

dr Reisa mengatakan protokol serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2005 hingga 2009, ketika wabah flu burung melanda.

Bahkan menurut dr Reisa, reformasi pasar tradisional juga sudah dilakukan sejak 14 tahun silam.

"Untuk mengendalikan wabah ya, sejak tahun 2005 sampai 2009, yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan Covid-19 sampai menang,” pungkas dr Reisa.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved