WNI di Singapura Terancam Denda 213 Juta Setelah Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3
Anjing pudel berusia 11 tahun itu ditemukan berbaring tak bergerak dengan darah di mulutnya.
Dokter hewan mengatakan tiga skenario anjing itu bisa mengalami kerusakan yang begitu parah.
Dou Dou mungkin saja tertabrak mobil, dipukuli, atau jatuh dari ketinggian.
Mendengar ini, pasangan pemilik Dou Dou menduga pembantunya terlibat dalam kecelakaan anjingnya.
Peristiwa itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun serta anjing mereka yang lain.
PRT WNI itu sebenarnya baru bekerja selama enam bulan dengan keluarga Xu dan Sha.
"Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," ujar sang suami.
Empat hari setelah kejadian itu, pasangan tersebut memanggil polisi karena PRT mereka menolak untuk merawat anak-anak.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pembantu tersebut memang melempar anjing dari balkon lantai tiga rumah majikannya.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami.
PRT tersebut kini terancam denda USD 15.000 atau Rp 213 juta atau penjara 18 bulan atas UU Hewan dan Burung.
Kasus ini ditunda dan akan disidangkan pada 1 Juli mendatang.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembantu di Singapura Terancam Denda 213 Juta karena Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3