Corona di Bali
BREAKING NEWS - Semua Desa & Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM, Esok 40 Wilayah Menerapkan PKM
Semua desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali, sudah ajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Semua desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali, sudah ajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diketahui, jumlah desa dan kelurahan yang ada di Denpasar yakni 43.
Dari 43 tersebut, pada Senin (15/6/2020) esok, sebanyak 40 desa secara resmi akan menerapkan PKM di masing-masing wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (14/6/2020) siang.
• Ini Daftar Judul Film Anak dan Film Nasional yang Ditayangkan Selama Seminggu di TVRI
• Ini Sarana Investasi Menguntungkan dan Mudah Buat Para Investor Bermodal Kecil
• Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Padang Bai Karangasem Dipercepat, Ini Alasannya
Dewa Rai mengatakan, semua desa ini telah mengajukan penerapan PKM pertanggal 12 Juni 2020 kemarin.
“Jumat kemarin, 3 desa yang sebelumnya belum mengajukan, kini sudah mengajukan. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan tinggal meminta persetujuan dari Walikota,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, untuk penerapan di masing-masing wilayah akan diatur wilayah bersangkutan, termasuk pelaksanaan evaluasinya.
Walaupun ada desa atau kelurahan yang menerapkan PKM di wilayahnya beberapa minggu, namun secara umum Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM tetap berlaku untuk semua wilayah di Kota Denpasar.
“Inti dari PKM ini, sepanjang pandemi Covid-19 belum berakhir, kondisi belum normal, Perwali ini tetap akan diterapkan. Intinya ini untuk meningktkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokok kesehatan menuju kebiasaan baru,” katanya.
Selain itu, Dewa Rai menambahkan, Pemkot Denpasar akan memberikan insentif kepada masing-masing banjar di Kota Denpasar terkait penerapan PKM ini.
10 orang dari setiap banjar yang dalam hal ini merupakan Satgas Gotong Royong akan mendapatkan insentif.
“Yang dapat itu, siapa yang bertugas sebagai Satgas Gotong Royong. Nanti setiap banjar mengajukan 10 orang, dan yang mengatur itu banjar masing-masing. Ada yang mengajukan untuk pecalangnya saja, ada juga yang memasukkan Linmas, tergantung banjar masing-masing,” katanya.
Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.
Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.