Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kena Razia Masker dan Helm di Kintamani, 30 Pemotor Cukup Bikin Surat Pernyataan

Kami masih melakukan teguran simpatik terhadap pengendara yang melanggar, tindakan tegas berupa tilang merupakan upaya terakhir.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Bambang Wiyono
Dokumentasi Polres Bangli
Warga yang terkena razia tidak pakai helm diminta bikin surat pernyataan di Kintamani, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satlantas Polres Bangli memberikan teguran simpatik kepada puluhan pengendara sepeda motor.

Mereka mendapatkan teguran, lantaran tidak mengenakan helm serta masker ketika berkendara.

Penindakan terhadap puluhan pengendara sepeda motor itu dilakukan di Kawasan Penelokan, Kintamani, Minggu (14/6/2020).

Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana menyebut, total terdapat 30 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau masker saat berkendara.

Seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

“Kami masih melakukan teguran simpatik terhadap pengendara yang melanggar. Tindakan tegas berupa tilang merupakan upaya terakhir yang akan kita lakukan terhadap masyarakat,” ujarnya.

AKP Sukadana menjelaskan, seluruh surat pernyataan tersebut akan dicatat pada sistem.

Sehingga jika di kemudian hari para pengendara tersebut mengulang perbuatannya, akan langsung ketahuan.

“Apabila ketahuan maka tindakan berupa tilang akan kami lakukan. Kami akan selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa yang kami lakukan ini adalah demi keselamatan masyarakat. Penggunaan Helm SNI bisa mengurangi fatalitas kecelakaan dan penggunaan masker pada masa pandemi Covid- 19 bisa mencegah penyebaran virus,” imbuhnya.

Dikatakan pula, saat ini Ditlantas Polda Bali sedang menggalakkan Program Pekan Helm 2020.

Upaya ini dilaksanakan mengingat korban kematian akibat kecelakaan lalulintas dari awal 2020, lebih tinggi dari pada angka kematian akibat Virus Corona.

Namun dalam hal ini, tanpa mengesampingkan bahayanya Virus Corona.

Untuk itu, AKP Sukadana berharap, masyarakat lebih memahami serta disiplin dalam berlalulintas, betapa bahayanya mengendarai sepeda motor tanpa helm.

Disamping juga sadar akan bahaya Virus Corona ketika melakukan aktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.

“Sekali lagi saya katakan bahwa keduanya sama-sama berbahaya, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengendarai sepeda motor pada masa pandemi Covid- 19, wajib memakai helm dan masker. Helm dapat mengurangi fatalitas kecelakaan dan penggunaan masker dapat memutus mata rantai penyebaran Covid- 19, khususnya di wilayah hukum Polres Bangli,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved