Sekolah Bisa Ditutup Jika Ada Kasus Covid-19 Baru, Ini Penjelasan Menkes Terawan

Kami akan terus memantau agar sekolah itu betul-betul hijau, tidak ada kasus lagi, sehingga pendidikan berjalan lancar

Editor: Kambali
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan membuka sekolah di zona hijau saat tahun ajaran 2020-2021 dimulai.

Meski begitu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan aktivitas di sekolah akan dihentikan bila ditemukan kasus positif Covid-19.

"Kalau ada kasus positif di sekokah, maka otomatis puskesma dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan sekolah tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut, dan aktivitas sekolah akan dihentikan dulu sementara," ujar Terawan dalam konferensi pers  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/06/2020).

Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka di TA Baru 2020/2021, Ada 3 Tahap dan PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi

Dia juga mengatakan, akan dilakukan tracing pada pasien positif Covid-19 tersebut baik dari lingkungan tempat tinggalnya atau lingkungan sekolah.

Sementara, kebijakan sekolah dibuka atau tidak akan diserahkan pada prosedur yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

"Kami akan terus memantau agar sekolah itu betul-betul hijau, tidak ada kasus lagi, sehingga pendidikan berjalan lancar tetapi keselamatan dan kesehatan tetap prioritas kami," ujar Terawan.

Menurut dia, untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di zona hijau, Kemenkes menyiapkan peasaranan kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas dan sarana kesehatan di sekolah supaya bisa diberikan pendampingan, pencegahan, konsultasi hingga memonitor kegiatan sekolah tersebut.

Terkait Pembukaan Sekolah, Berikut 15 Kriteria untuk Menentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Dia berharap, dengan upaya yang dilakukan, kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.

Adapun, sekolah di zona hijau yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka hanya merepresentasikan 6% dari populasi peserta didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota.

Sementara, ada 94% peserta didik di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Menkes Terawan: Sekolah ditutup kalau ada kasus Covid-19 baru, https://nasional.kontan.co.id/news/menkes-terawan-sekolah-ditutup-kalau-ada-kasus-covid-19-baru 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved