Corona di Indonesia

Terkait Pembukaan Sekolah, Berikut 15 Kriteria untuk Menentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Terkait Pembukaan Sekolah, Berikut 15 Kriteria untuk Menentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

istimewa
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkap 15 kriteria untuk menentukan warna dalam zonasi terkait pembukaan sekolah.

Doni awalnya mengatakan secara garis besar 15 kriteria ini harus memenuhi tiga bidang yang menjadi persyaratan dari WHO dan disetujui semua pihak termasuk Kementerian Kesehatan.

"Yaitu harus memenuhi dasar-dasar epidemologi, kemudian juga memenuhi data surveilans kesehatan masyarakat dan juga tentunya sistem pelayanan kesehatan," ujar Doni, dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Dia mengatakan 15 kriteria tersebut menjadi acuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana dalam hal ini dihitung, dievaluasi, dan dianalisa oleh tim pakar yang dipimpin oleh Profesor Wiku Adisasmito.

Dari kriteria-kriteria tersebut, nantinya akan ditemukan angka yang mencerminkan warna zonasi. Apabila resikonya tinggi maka angka yang dihasilkan rendah.

"Artinya tidak atau belum memenuhi semua persyaratan yang diharapkan, baik dari WHO atau Kemenkes. Jadi ada zona risiko tinggi warnanya merah, zona risiko sedang yang warnanya oranye, kemudian zona risiko rendah warnanya kuning, dan zona tidak terdampak warna hijau," kata dia.

Berikut 15 kriteria yang dimaksud Doni Monardo :

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama 2 minggu terakhir

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved