Corona di Bali
Atasi Dampak Covid-19, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Restrukturisasi 7.437 Nasabah
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, turut memberlakukan relaksasi pada nasabahnya
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sehingga agar tidak miss komunikasi, maka Pegadaian akan menjelaskan dan sosialisasi via outletnya masing-masing.
“Jadi kami juga akan menghubungi nasabah kami yang berhak mendapatkan restrukturisasi,” imbuhnya.
Syaratnya, hanya mengisi formulir saja, dan mencantumkan relaksasi jenis apa yang diinginkan.
Baik itu restrukturisasi perpajangan waktu dan lain sebagainya.
“Katagori yang kami utamakan untuk restrukturisasi adalah yang memang usahanya paling terdampak,” tegasnya.
Pihak Pegadaian juga akan melakukan cek dan berkunjung ke tempat usaha nasabah.
Kredit yang paling banyak terkena dampak, adalah Kreasi dan kredit mikro dengan rata-rata jaminannya BPKB.
“Awalnya kami membatasi sampai 18 bulan, tapi dengan berkembangnya kondisi dan kebutuhan masyarakat mungkin ke depan akan dimudahkan lagi,” imbuhnya.
Sehingga harapannya bisa kian meringankan beban masyarakat, khususnya nasabah Pegadaian di Bali-Nusra. (*)