Corona di Bali
Penduduk Pendatang di Badung Wajib Lapor ke Kaling Hingga Punya Hasil Rapid Test
Penduduk pendatang (Duktang) yang datang ke Kabupaten Badung, Bali di wajibkan untuk melapor ke kepala lingkungan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penduduk pendatang (Duktang) yang datang ke Kabupaten Badung, Bali di wajibkan untuk melapor ke kepala lingkungan (kaling) setempat.
Tidak hanya sekedar melapor Duktang yang data ke Badung juga diwajibkan untuk membawa hasil rapid test.
Hal itu dikatakan KasatPol PP Kabupaten Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Rabu (17/6/2020).
"Wajib duktang memenuhi persyaratan itu. Bahkan jika ada yang menjaminnya. Penjaminnya juga harus bisa bertanggung jawab," kata Suryanegara.
• Ramalan Zodiak Cinta 18 Juni 2020, Kehidupan Cinta Taurus Tidak Berjalan Lancar, Bagaimana Zodiakmu?
• Cara Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Kota Denpasar Besok, Disdikpora Minta Tak Cepat-cepatan
• WIKI BALI - Cerita Suka Duka Gek Atu Jadi Biduanita, Bayaran Manggung untuk Beli Boneka Susan
Pihaknya mengatakan, sampai saat ini Satpol PP Badung terus melakukan pemeriksaan kepada Duktang yang ada di desa-desa di Badung.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan hingga kini belum ditemukan Duktang yang melanggar.
"Sesuai SOP, kalau ada yang menjamin dan tidak membawa suket rapid. Mereka, harus membuat pernyataan dan melaporkannya ke kaling atau klian setempat diatas kertas bermaterai," jelasnya.
Disinggung jika ada duktang dengan penjamin dan tidak membawa surat keterangan rapid test, pihaknya mengatakan duktang tersebut akan diarahkan untuk melakukan rapid test.
"Jadi mereka wajib melakukan tes kesehatan dengan biaya sendiri," tegasnya.
Lanjut Suryanegara menjelaskan, bila tidak mau atau tidak bersedia duktang tersebut akan diangkut dan dipulangkan.
"Kalau membandel kita di induk akan mengambilnya untuk selanjutnya akan kita kirim ke dinsos Bali untuk di pulangkan," akunya sembari mengatakan terhadap yang melanggar tersebut akan di data lengkap seperti nama, umur, jenis kelamin dan tempat tinggal asal, untuk memastikan pemulangannya.
Pihaknya mengatakan, sejatinya duktang yang datang ke Bali sudah diwajibkan untuk membawa suket rapid test sesuai SE Gubernur Bali.
Sistem penjaringannya pun dibagi menjadi tiga, pertama diawasi di Pelabuhan Gilimanuk, kedua di Terminal Mengwi dan trahir di desa masing-masing.
"Jadi penjaringannya masih terus berlangsung, banyak desa sudah ngajuin jadwal untuk pendampingan sidak," pungkasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-kabupaten-badung-saat-melakukan-sidak-ke-beberapa-desa-terkait-duktang.jpg)