Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Ditengah Kewalahan Mengolah Sampah, DLHK Badung Berencana Beli Mesin RDF

Ditengah Kewalahan Mengolah Sampah, DLHK Badung Berencana Beli Mesin RDF

Istimewa
SAMPAH - Tumpukan sampah di seputaran banjar Lingga Bumi, Dalung, Badung, yang ditaruh warga beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih kelimpungan dalam mengolah sampah ditengah pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Kendati demikian Kabupaten terkaya di Bali ini pun kini berencana untuk membeli mesin Refuse-Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara dalam pengolahan sampah.

Alat ini rencananya digunakan untuk mengolah sampah secara maksimal. Meski dalam pengolahan sampah dengan mesen tersebut hanya mampu mengeringkan hingga sampah menjadi kecil.

Baca juga: Kokain Rp17 Miliar di Dinding Koper, Penyelundupan Terbesar Digagalkan di Bali

Pengadaan alat ini pun diharapkan mampu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Badung, menyusul rencana pentutupan TPA Suwung secara permanen pada 1 Agustus 2026. Menariknya lagi, jika efisien Badung akan membeli tiga mesin RDF.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku pengadaan alat pengolah sampah menjadi RDF akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: TEWAS Tukang Las di Karangasem Saat Las Kanopi, Putu Suarjana Tiba-tiba Ambruk!

"RDF ini nantinya dapat digunakan energi alternatif sebagai bahan baku industri. Ini akan sangat membantu, nanti setelah 1 Agustus sudah tidak boleh lagi sampah residu masuk ke TPA Suwung," ujar Agus Aryawan, Selasa 14 April 2026.


Pihaknya menyebutkan, RDF ini pun akan menjadi salah satu cara pemerintah dalam pengolahan sampah. Untuk pengadaan mesin ini, ia mengaku akan dilakukan sebanyak tiga mesin. Sayangnya Agus Aryawan tidak menyatakan berapa nilai sebuah mesin yang dapat mengolah sampah menjadi RDF tersebut. 


"Ini segera, dan pengadaan itu masih dalam proses. mudah-mudahan dapat segera direalisasikan, sehingga  sampah bisa diolah dengan baik," jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung tersebut. 


Mesin RDF itu kata Agus Aryawan akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani. Sehingga semua itu dapat mempermudah pengawasan dan kontrol dalam penggunaanya.


Sebelum ada mesin RDF saat ini Pemkab Badung melakukan pengolahan sampah dengan dua metode. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.


“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri," jelas
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tersebut. 


Untuk diketahui, saat ini DLHK Badung mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Selain itu untuk di masyarakat pemkab Badung sangat berharap kepada desa dengan melibatkan desa adat dalam mensosialisasikan pemilahan, termasuk kedepan bisa mengolah sampah dari sumbernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved