PPDB Jalur Disabilitas di Badung Hanya Diikuti Empat Orang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung mulai dilaksanakan Kamis (18/6/2020).

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika 

Merujuk pada petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor : 420/3488/PD/Disdikpora, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas agar melengkapi surat pernyataan orang tua/wali, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved