PPDB Jalur Disabilitas di Badung Hanya Diikuti Empat Orang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung mulai dilaksanakan Kamis (18/6/2020).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Merujuk pada petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor : 420/3488/PD/Disdikpora, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas agar melengkapi surat pernyataan orang tua/wali, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah. (*)