Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Baru Soal Keringanan UKT Mahasiswa

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di seluruh perguruan tinggi negeri

Editor: Wema Satya Dinata
Kompas.com
Mendikbud RI Nadiem Makarim - 

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved