Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Baru Soal Keringanan UKT Mahasiswa

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di seluruh perguruan tinggi negeri

Editor: Wema Satya Dinata
Kompas.com
Mendikbud RI Nadiem Makarim - 

TRIBUN-BALI.COM - Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian uang kuliah tunggal ( UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI  Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta ( PTS).

Melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di seluruh perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Usai Gelar Rapat Exco, PSSI Pastikan Kompetisi Liga 1 dan 2 Dilanjutkan September atau Oktober 2020

Sikapi Transmisi Lokal yang Melonjak,Koster Minta Giri Prasta dan Rai Mantra Gelar Rapid Test Massal

Cemburu Dapati Kekasih Bersama Pria Lain di Kamar Kos, Oknum Kadus Wayan A Aniaya Selingkuhanya

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN

Dalam Permendikbud No.25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

 Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19, disebut Nadiem terbagi atas 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa,

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Cemburu Pasangan Kumpul Kebonya Bareng Pria Lain, Kadus Asal Karangasem Ini Murka & Aniaya Keduanya

Rumah Mewah Sule di Bekasi dan Cerita Sedih di Baliknya

Benarkah Megawati Restui Gibran di Pilkada Solo? Ini Pernyataan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved