Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat Jadi Tersangka Suap sebagai Perantara
Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara
TRIBUN-BALI.COM , JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menilai mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/06/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
• Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap Yang Kini Menjeratnya
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
• Daftar Harta Kekayaan 5 Calon Pimpinan KPK Terpilih Termasuk Hakim di Denpasar, Nawawi Pomolangi
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
• Ini Kesaksian Taufik Hidayat dalam Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kesaksian Taufik Hidayat
Sebelumnya, legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mengakui pernah menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal itu diungkapkan Taufik Hidayat ketika menjadi saksi sidang dengan tersangka Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tengah pekan lalu.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tommy Suhartanto.
Tommy kemudian menyampaikan permintaan Imam Nahrawi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Edward Taufan.
Setelah itu, Edward mengambil uang yang diminta Imam Nahrawi melalui Tommy Suhartanto dari anggaran program Satlak Prima.
Asisten Direktur Keuangan Satlag Prima saat itu, Reiki Mamesah, kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Taufik Hidayat untuk diserahkan ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Taufik Hidayat sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Satlak Prima periode 2016-2017 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora era kepemimpinan Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Namun, Taufik Hidayat sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
"Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu," kata Taufik Hidayat saat persidangan dikutip dari Antara, dan diberitakan pada Tribun-Bali.com pada Senin, 11 Mei 2020 lalu.
"Namun, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum," ujar Taufik Hidayat.
Mendengar hal ini, KPK dalam waktu dekat akan lebih mendalami keterangan dari Taufik Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu mengaitkan keterangan para saksi, termasuk Taufik Hidayat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dalam persidangan itu, hadir juga Tommy Suhartanto sebagai saksi. Tommy dan Taufik sempat terlibat saling klaim dalam persidangan soal uang Rp 800 juta.
Tommy mengaku sempat memberi Taufik Hidayat Rp 800 juta, tetapi langsung dibantah.
Uang Rp 800 juta ini menjadi fakta baru karena berbeda dari Rp 1 miliar yang diserahkan Taufik ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
"Saat ini, pemeriksaan saksi-saki masih terus dilakukan dan perlu dilakukan pendalaman fakta," kata Ali Fikri.
"Seluruh kesaksian dari saksi nanti akan dirangkai oleh JPU di bagian yuridis dalam surat tuntutan. Berikutnya kita tunggu keputusan hakim," ujar Ali Fikri.
Uang Rp 800 juta itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana yang dihadapi adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.
Kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang diusut Polda Metro Jaya. Kasus itu meyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) sebagai tersangka.
Syamsul Arifin diperiksa karena diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya.
Sosialisasi itu seharusnya dikerjakan PT HPGI tapi dialihkan ke Syamsul dengan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/21143651/imam-nahrawi-minta-kpk-tetapkan-taufik-hidayat-sebagai-tersangka?page=all#page2