Begini Protokol Pilkada saat Pandemi, Petugas dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan
Pemungutan dan pengambilan suara nantinya wajib menggunakan masker, sarung tangan dan face shield bagi petugas, membawa alat tulis sendiri
Editor:
Kambali
KOMPAS.com/Dian Erika
Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng,Jakarta Pusat, Jumat (10/01/2020).
Demikian pula pertemuan terbatas dapat dilakukan di ruang terbuka atau tertutup, di mana kapasitasnya dibatasi 40% dari total luas ruangan.
"Untuk alat peraga kampanye jumlah alat peraga yang di buat paslon 150% dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU provinsi, kabupaten/kota," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Pilkada di tengah pandemi, petugas dan pemilih wajib pakai masker dan sarung tangan, https://nasional.kontan.co.id/news/pilkada-di-tengah-pandemi-petugas-dan-pemilih-wajib-pakai-masker-dan-sarung-tangan
Berita Terkait