Begini Protokol Pilkada saat Pandemi, Petugas dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Pemungutan dan pengambilan suara nantinya wajib menggunakan masker, sarung tangan dan face shield bagi petugas, membawa alat tulis sendiri

Editor: Kambali
KOMPAS.com/Dian Erika
Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng,Jakarta Pusat, Jumat (10/01/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, petugas KPPS dan pemilih diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Selain itu akan ada pengecekan suhu kepada petugas, pemilih dan para saksi sebelum memasuki tempat pemungutan suara.

"Pemungutan dan pengambilan suara nantinya wajib menggunakan masker, sarung tangan dan face shield bagi petugas, membawa alat tulis sendiri," kata jelas Arief saat rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (22/06/2020).

"Bagi pemilih wajib memakai masker dan sarung tangan, saksi juga, lalu jaga jarak satu meter," tambahnya.

Jelang Pilkada Badung 2020, Belum Terlihat Calon Lawan Petahana

Jabat tangan dan konfak fisik lainnya juga tidak diperkenankan selama kegiatan pemungutan suara.

Tak hanya itu Arief juga menyebut di lokasi pemilihan disediakan juga sanitasi dan tempat cuci tangan serta adanya penyemprotan disifektan terutama pada bilik pemilih.

Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya, tidak akan dicelupkan jarinya ke tinta untuk memberi tanda.

Nantinya pemberian tanda kepada pemilih yang sudah menggunakan suaranya akan dilakukan dengan cara ditetesi tinta ke salah satu jari pemilih.

"Tanda nanti tinta ditetes tidak lagi dicelup, bagi pemilih yang tidak membawa masker juga akan diberikan masker," imbuhnya.

Benarkah Megawati Restui Gibran di Pilkada Solo? Ini Pernyataan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP

Sementara itu, Arief menyebutkan, KPU melarang kampanye terbuka dan mengumpulkan orang banyak yang dilakukan baik untuk parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon.

Bentuk kampanye yang dilarang ialah, kegiatan kebudayaan seperti kampanye dalam bentuk pentas seni, panen raya, kegiatan olahraga seperti jalan santai dan perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah.

"Pentas seni atau kegiatan kebudayaan diperbolehkan jika melalui daring," imbuhnya.

Jelang Pilkada, KPU Batasi Pemilih 500 Orang di Masing-masing TPS

Arief menambahkan seluruh metode kampanye yang sudah ditentukan di dalam undang-undang masih diperbolehkan.

Hanya saja ia menekankan semua dilaksanakan dengan pembatasan sesuai protokol Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved