Melalui HP, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.

Editor: I Putu Darmendra
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
John Kei saat mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah 

Tunggu koordinasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 , tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas. Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved