Pemilih Sakit Didatangi ke RS atau Tempat Karantina, KPU Susun Aturan Pilkada Saat Pandemi

Ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, ODP dan PDP

Editor: I Putu Darmendra
NET
Ilustrasi Pilkada Serentak 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KPU telah menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19. Dalam PKPU itu, KPU membuat protokol bagi petugas maupun para pemilih saat hari pemungutan suara.

Nantinya, mewajibkan seluruh petugas dan pemilih yang datang ke (Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.

Adapun pemilih yang berstatus positif Covid-19, ODP, maupun PDP, tidak diperkenankan hadir di TPS. Meski demikian, mereka tetap akan difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Nantinya petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang berstatus positif Covid-19 itu di rumah sakit atau di lokasi karantina.

"Pasien Covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," ujar Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).

Nantinya KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.

"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief.

Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Nantinya, pemilih yang positif Covid-19 maupun ODP dan PDP akan diberikan waktu mencoblos mulai pukul 12.00 hingga selesai.

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan pukul 12.00 sampai dengan selesai," kata Arief.

KPPS yang bertugas nantinya juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, termasuk menerapkan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Korona.

“Jadi nantinya KPPS yang bertugas mendatangi pemilih akan menggunakan APD yang lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.

Sementara itu Komisi II DPR sendiri akhirnya menyepakati draf Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Pada kesimpulan rapat, Komisi II meminta KPU dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam.

"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar politikus Nasdem itu.

Saan menambahkan, Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan penyelenggaraan pilkada yang sudah disepakati sebelumnya kepada KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved