Pemilih Sakit Didatangi ke RS atau Tempat Karantina, KPU Susun Aturan Pilkada Saat Pandemi

Ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, ODP dan PDP

Editor: I Putu Darmendra
NET
Ilustrasi Pilkada Serentak 

"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dn Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar dia.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved