Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pendaftaran Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Caranya

Bikin SIM gratis 1 Juli 2020, simak persyaratan dan waktu pendaftarannya di sini

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi SIM. 

TRIBUN-BALI.COM - Bikin SIM gratis 1 Juli 2020, simak persyaratan dan waktu pendaftarannya di sini

Sejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis kepada masyarakat.

SIM gratis ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.

Salah satunya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ditlantas Polda DIY memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar pembuatan SIM gratis.

Tetapi, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.

Dengan adanya program ini, maka pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pelaksanaan pembuatan SIM gratis akan diadakan serentak pada 1 Juli 2020 di wilayah DIY.

“Pada Hari Bhayangkara ke-74 kami memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan mengadakan program SIM gratis,” kata Made Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru tanpa biaya alias gratis dengan memenuhi kriteria lahir pada 1 Juli, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Registrasi bisa dilakukan di Kantor Satpas terdekat di setiap polres yang ada di wilayah DIY, yakni Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.

“Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY,” ucapnya.

"Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis)."

Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon SIM gratis adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli. 

Selain itu, pemohon SIM gratis harus dalam keadaan sehat jasmani dan roani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved