BNNP Bali Ungkap Kasus Narkotika, BNNK Badung dan Gianyar Turut Serta Dalam Pengungkapan Ini
BNN Provinsi Bali kembali mengungkap kasus narkotika selama pandemi Covid-19
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap kasus narkotika selama pandemi Covid-19, setidaknya ada lima kasus yang berhasil diungkap BNN hari ini Selasa (23/6/2020).
Dalam keterangan Kepala BNN Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Sutikno menjelaskan kepada Tribun Bali dan awak media yang hadir di Gedung BNN Jalan Kamboja, Denpasar, Bali.
Ia mengatakan, dari kelima kasus yang berhasil diungkap didapat di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.
"Hari ini kita kembali mengungkap kasus Narkotika, dimana lokasi berada di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar. Ada lima kasus yang berhasil kita ungkap baik sabu, ganja dan shabu-shabu," ujarnya.
• Tinjau Banyuwangi, Tim Mabes Polri: Banyuwangi Siap Sambut New Normal Pariwisata
• Pemandangan Kontras Man City Vs Burnley, Spanduk Perlawanan Melintas di Atas Stadion Etihad
• Turun 25 BPS, BI Harapkan Ekonomi Kembali Bergerak
Sementara itu, dalam kasus yang berhasil diungkap BNN Provinsi Bali, kasus pertama terjadi pada hari Kamis (11/6/2020).
Usai menerima laporan masyarakat di salah satu kamar kos, Jalan Bukit Tinggi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pelaku RN (46) dibekuk petugas BNN Bali.
Hasil penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat 36,92 gram yang disimpan dalam paket.
Setidaknya ada 34 paket berisi kristal bening yang disimpan pelaku RN, lebih lanjut dalam keterangan Kepala BNN Bali mengatakan, pelaku ini sebelumnya merupakan pengedar.
Atas kasus tersebut ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dihari berikutnya BNNP Bali kembali melakukan penangkapan pada hari Jumat (12/6/2020), pada kasus tersebut petugas berhasil meringkus AG (41) yang diamankan bersama barang bukti berupa paket sabu-sabu.
AG diketahui melakukan transaksi pembelian sabu-sabu dari RN yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu oleh pihak BNNP Bali.
Dalam keterangan kepada pihak BNNP Bali AG membeli satu paket sabu-sabu, AG diketahui saat itu menyembunyikan paket sabu didalam helm yang diletakkan di teras kamar kos.
Atas kejadian tersebut, AG diringkus dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihari lainnya, Senin (15/6/2020) BNNP Bali bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT serta Bea Cukai Denpasar mengetahui adanya modus transaksi melalui media online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bnn-provinsi-bali-menunjukkan-barang-bukti-saat-jumpa-press.jpg)