Agar Kondisi Keuangan Perusahaan Stabil, PLN Harap Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp 45 Triliun

Perusahaan setrum pelat merah itu pun berharap piutang tersebut bisa segera dibayar agar kondisi keuangan bisa tetap terjaga.

Editor: Wema Satya Dinata
PLN
Petugas PLN saat pemeliharaan jaringan kabel listrik PLN. 

Dia mengklaim, likuiditas PLN masih tetap terjaga.

Namun, Zulkifli tak membantah jika kinerja keuangan PLN memang tertekan.

Sehingga, PLN membutuhkan pembayaran piutang kompensasi agar tekanan terhadap kondisi keuangan itu bisa berkurang.

"Pinjaman yang didapatkan PLN memiliki biaya modal, sehingga apabila dilunasi dari dana kompensasi tersebut, keuangan PLN dapat kembali sehat. Dengan masuknya dana tersebut kami pastikan operasi PLN akan tetap aman sampai akhir tahun 2020. Insha allah tidak akan terjadi (kolaps)," sebut Zulkifli.

Sejatinya, utang pemerintah kepada PLN mencapai sekitar Rp 48 triliun. Rincinya, Rp 45,42 triliun merupakan utang kompensasi tahun 2018-2019.

Sedangkan sekitar Rp 3 triliun merupakan utang dari tambahan subsidi kebijakan diskon tarif listrik rumah tangga.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberi penugasan kepada PLN untuk memberikan keringanan pembayaran dalam rangka pandemi covid-19.

Ada tiga penugasan yang diberikan.

Pertama, diskon 100% untuk pelanggan R-1/450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan R-1/900 VA selama tiga bulan.

Kedua, diskon 100% untuk pelanggan B-1/450 VA dan I-1/450 VA selama 6 bulan.

Ketiga, kebijakan diskon untuk pelanggan R-1/450 VA dan R-1 900 VA diperpanjang waktunya menjadi enam bulan.

"PLN melaporkan mekanisme pelaksanaan diskon, estimasi tambahan subsidi dan permohonan penganggaran tambahan subsidi tersebut agar dapat dibayarkan di tahun berjalan," ungkap Zulkifli.

Sementara terkait dengan subsidi dalam APBN 2020, saat ini realisasi diskon tarif rumah tangga sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 3,1 triliun dan tagihan subsidi bulan Mei dan Triwulan I-2020 sebesar Rp 4,8 triliun. "Itu masih dalam proses verifikasi dan pencairan," pungkas Zulkifli.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved