Corona di Indonesia

Persiapan & Persyaratan Ini Mesti Dipenuhi Saat Akan Naik Pesawat Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications StrategicLion Air, membeberkan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Boeing 737-900ER milik Lion Air yang tengah parkir di Apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUN-BALI.COM - Simak beberapa persyaratan dan persiapan berikut saat hendak naik pesawat terbang Lion Air di masa pandemi Virus Corona ata COVID-19.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan agar bisa naik Lion Air atau pesawat maskapai lain.

Seperti diketahui pemerintah memberlakukan persyaratan ketat bagi calon penumpang pesawat demi memutus rantai penularan Virus Corona atau COVID-19.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications StrategicLion Air, membeberkan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara di masa pandemi virus Corona.

Begini Cara yang Benar Pakai Masker untuk Pedagang di Pasar

Ini Sejumlah Peluang Bisnis yang Bisa Jadi Alternatif dan Menjanjikan di Tengah Pandemi Covid-19

Ramalan Zodiak Keuangan 25 Juni 2020: Cancer Finansialmu Sangat Sulit, Libra Harus Ekstra Hati-hati

Syarat tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Lion Air yang mulai beroperasi lagi sejak Minggu 10 Mei lalu juga menerapkannya.

Proses dan persiapan penerbangan bagi calon penumpang:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,Virus corona

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

Tips Mengurangi Kecanduan Gadget pada Anak

8 Minuman Paling Aneh dan Menjijikkan di Dunia

Zumi Zola Disebut Kini Lebih Ganteng di Lapas, Kuasa Hukum : Sherrin Gak Menyesal Cerai?

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved