Ditangkap Saat Menempel Sabu, Dituntut 13 Tahun Penjara, Simon Ajukan Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa Simon Mario Delacombe (24) dengan pidana penjara selama 13 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa Simon saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari jaksa di PN Denpasar. 

Tolo menawarkan pekerjaan ke terdakwa menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekaligus bisa mengkonsumsi sabu gratis.

Lantaran butuh sabu untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa langsung menyetujui dan mengambil pekerjaan itu.

Malam harinya Tolo kembali menghubungi terdakwa, memintanya mengambil tempelan sabu di sekitaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar, Bali.

Setelahnya terdakwa membawa tempelan sabu itu ke kosnya di Akasia sembari menunggu perintah Tolo.

Selang beberapa jam, Tolo menghubunginya dan memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu itu menjadi 25 paket dengan berat masing-masing 0,13 gram.

Dua hari kemudian terdakwa diminta menempel 3 paket sabu oleh Tolo di sekitaran Jalan Glogor Carik.

Saat mencari tempat menempel sabu, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian dari Sat resnarkoba Polresta Denpasar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasilnya ditemukan 25 paket sabu siap edar.

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa dan ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

"Dari 26 paket sabu yang ditemukan diperoleh berat keseluruhan 32,53 gram," beber Jaksa Rai Artini.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved