Corona di Indonesia
Ibu Hamil di Surabaya Positif Covid-19 Setelah Nekat Mandikan Jenazah Mertua, Suami Kini Ditahan
Terkini, seorang ibu muda berinisial SY yang tinggal di wilayah Semampir, Surabaya dinyatakan positif Covid-19.
Editor:
Ady Sucipto
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis.
Menurut Ganis, kasus pengambilan paksa jenazah itu harus diusut tuntas agar menjadi contoh bagi masyarakat.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mandikan Jenazah Pasien Corona saat Hamil, Ibu Muda Positif Covid-19, Suami Ditahan",
Rekomendasi untuk Anda