Jual Lawar Penyu, Warung Kayu Manis Jimbaran Digerebek Polda Bali
siapapun yang memperjualbelikan daging penyu untuk usaha perniagaan maka bisa dijerat hukum
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Warung Kayu Manis yang berada di Jalan Bukit Hijau II No 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, digerebek oleh Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (24/6/2020). Warung ini didatangi aparat kepolisian lantaran menjual lawar dan sate olahan daging penyu hijau.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (26/6/2020) menjelaskan, penggerebekan Warung Kayu Manis tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang ramai mengatakan bahwa warung tersebut menjual sate dan lawar penyu hijau.
"Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan bahwa didapatkan Informasi di Warung Kayu Manis Jimbaran Kuta Selatan Badung itu sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar," kata Syamsi
Syamsi menjelaskan, penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang yakni Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b y.o pasal 40 ayat 2 dan/ atau pasal 40 ayat 4 Yo Permen LHK.No.P.106 th 2018. Itu sebabnya, siapapun yang memperjualbelikan daging penyu untuk usaha perniagaan maka bisa dijerat hukum.
Saat melaksanakan penggerebekan di Warung Kayu Manis, Tim melaksanakan Pengecekan dan didapatkan warung tersebut menjual olahan berupa Lawar dan Sate dengan memakai daging Penyu Hijau. Kemudian, didapat juga beberapa Bagian Daging Penyu Hijau yang sudah dicincang
"kemudian tim melaksanakan Pengembangan dengan melakukan Penggeledahan di Rumah Wayan Kayun (selaku pemilik Warung Kayu Manis) yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat," kata Syamsi
Di rumah Wayan Kayun, aparat kembali menemuka 1 ekor Satwa Penyu Hijau yang sudah dilakukan Pemotongan. Kemudian, ditemukan juga di sebuah Gudang Penyimpanan ada 12 Ekor Satwa Penyu Hijau yang Masih hidup yang akan disiapkan untuk dipotong-potong.
Bukan cuma itu, aparat juga menemukan ada 12 Kampil Potongan Daging Penyu Hijau dalam keadaaan mati yang ditaruh di Freser.
"Selanjut nya tim Berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan Penitipan terhadap satwa-satwa tersebut. Sementara dari Hasil Wawancara dengan saksi -saksi dan Pemilik bahwa satwa tersebut tidak memiliki Izin dari Pemerintah khususnya BKSDA," ujar Syamsi.(*)