I Wayan Sukadana Mencuri Beras dengan Cara Unik di Gianyar, Kini Telah Ditangkap Polisi
Aksi pencurian unik dilakukan oleh I Wayan Sukadana alias Minjik (26), Jumat (26/6/2020) lalu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Aksi pencurian unik dilakukan oleh I Wayan Sukadana alias Minjik (26), Jumat (26/6/2020) lalu.
Pria asal Belega, Blahbatuh itu berpura-pura membeli beras di sebuah warung di Banjar Kaja Kauh Abiansemal, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali.
Namun saat beras diterimanya, ia langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Pria yang mengantongi kartu pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali itupun telah diamankan pihak kepolisian, Sabtu (29/6/2020).
• Jangan Dimakan Langsung, 4 Bahan Makanan Ini Wajib Direbus Dulu Sebelum Diolah
• Mengenal Komunitas Dewata Diecast, Wadah Bagi Para Pecinta Diecast di Bali
• Ombudsman Catat 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi Lakukan KKN
Kanit Reskrim Polsek Ubud, IPTU I Gede Mudana, Senin (29/6/2020) mengatakan, penangkapan ini berawal saat pelaku masuk ke sebuah warung di Banjar Kaja Kauh Abianbase, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pada pemilik warung, ia meminta beras sebanyak tiga karung.
Setelah mendapatkan beras yang diminta, Minjik lalu kabur menggunakan sepeda motornya.
“Dia minta beras tiga karung, lalu kabur,” ujar IPTU Mudana seizin Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja.
Namun saat itu korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
Unit Buser Polsek Ubud justru mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial.
Setelah itu, pihak kepolsian lantar mendatangi korban untuk dimintai keterangan.
Setelah mengumpulkan informasi, baik dari saksi maupun pemeriksaan CCTV di kawasan lokasi, diketahui pelaku berasal dari daerah Blahbatuh.
Setelah mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya, Unit Operasional Polsek Ubud, IPTU Mudana bersama Panit Operasional, IPDA Ngakan Jayawijaya mencari keberadaan pelaku di rumahnya.
Dalam interogasi yang dilakukan, Minjik akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya secara terus terang. Dia kita amankan di wilayah hukum Polsek Blahbatuh tepatnya di rumahnya pada Sabtu (27/6/2020) pukul 09.00 Wita,” ujar sarjana hukum tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor, dua karung beras 25 kilogram (kg), satu kaus warna merah yang dipakai mencuri, dan uang hasil penjualan beras senilai Rp 200 ribu.
“Pelaku kita amankan dengan dugaan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP,” ujarnya. (*)