Ombudsman Catat 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi Lakukan KKN
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.
Lecehkan Profesionalisme dan Berpotensi KKN
Reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah dinilai masih sebatas pencitraan saja.
Terbukti, praktik pejabat negara yang merangkap sebagai komisaris BUMN justru merajalela.
Fenomena rangkap jabatan ini ditengarai juga dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.
"Sangat tak adil. Masih banyak anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap."
"Masa iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja?" kata politikus senior PDIP TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Anggota Komisi I DPR ini memandang dengan adanya rangkap jabatan, kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang.
Lantaran, satu orang ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan, sehingga seperti sudah tak ada manusia lagi.
"Ini sangat melecehkan profesionalisme."
"Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ujarnya.
Menurut Hasanuddin, rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan.
Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran, apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.
Rangkap jabatan, tuturnya, juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Misalnya saja seorang pejabat di kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN."