Ombudsman Catat 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi Lakukan KKN
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN.
Editor:
Wema Satya Dinata
"Nah, ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme karena ada peluang," ulasnya.
Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.
Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN."
"Karena melanggar undang-undang," tegas purnawirawan TNI bintang dua ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 564 Komisaris Rangkap Jabatan di BUMN dan Anak Perusahaannya, Berpotensi KKN,
Berita Terkait