Tidak Hanya Cuti Melahirkan dan Cuti Haid, Ini Hak-Hak Perempuan Bekerja
Ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja. Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita.
3. Hak menyusui
Setelah melahirkan, seorang ibu bekerja masih memiliki kewajiban untuk menyusui sang buah hati.
Hal inilah yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas laktasi bagi ibu menyusui, di antaranya dengan menyediakan kulkas maupun fasilitas pendukung lainnya.
Selain ruangan menyusui, pasal 83 pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu khusus bagi para ibu untuk menampung ASI maupun menyusui ketika jam kerja berlangsung.
4. Remote working bagi ibu bekerja
Bagi ibu bekerja, seringkali muncul keinginan untuk mengasuh anak sekaligus bekerja dari rumah (remote working).
Selain menjadi momen berharga, bekerja dari rumah juga dapat menjaga kesehatan diri dan mental, terutama saat pandemi ini.
Remote working sendiri telah diatur oleh ILO, di mana seluruh pekerja, termasuk perempuan berhak untuk mengajukan remote working dalam satu bulan.
• 9 Buah Yang Baik Dikonsumsi Penderita Asam Urat
• Berbakat, 5 Zodiak Jago Masak: Taurus Menyukai Seni di Dapur, Lezatnya Hidangan Buatan Libra
Oleh sebab itu, angan-angan untuk bekerja fleksibel sesungguhnya bisa direalisasikan.
Hak-hak pekerja perempuan dan penerapannya dalam perusahaan merupakan salah satu bagian dari aksi nyata tentang pentingnya kesetaraan perempuan di dunia kerja.
Sehingga, perempuan dapat terus produktif di tempat kerja sekaligus tak melupakan kewajibannya terhadap keluarga.
Perusahaan juga harus ingat hak-hak tersebut
Bukan hanya pekerja perempuan yang harus sadar akan adanya hak-hak tersebut.
Perusahaan juga harus secara transparan memastikan pekerjanya memperoleh hak tersebut.
Selain itu, memberlakukan kesetaraan gender di dalam perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bekerja-duduk_20150917_090851.jpg)