Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tidak Hanya Cuti Melahirkan dan Cuti Haid, Ini Hak-Hak Perempuan Bekerja

Ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja. Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita.

Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Bagi pekerja perempuan, ada hak-hak yang harus didapatkan dari perusahaan.

Hak tersebut bukan hanya cuti melahirkan, ada juga cuti haid.

Mengutip dari Kompas.com (29/1/2020), cuti haid sebenarnya sudah berlaku di Indonesia sejak 2003. Hak cuti tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada undang-undang tersebut tertulis bahwa pekerja perempuan berhak mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.

Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Konvensi International Labour Organization (ILO), ada sederet hak lain yang dimiliki perempuan di dunia kerja.

Namun sayang, hak-hak ini pun banyak yang belum diketahui oleh para pekerja wanita. Apa saja?

Ini 9 Drakor yang Memiliki Tema Makanan, Lets Eat hingga Oh My Ghostess

Apa Tanda Sudah Siap Menikah secara Finansial?

5 Zodiak Ceria dan Sangat Humoris, Sampai Dijuluki Happy Virus dan Selalu Menjadi Mood Booster

1. Perlindungan selama kehamilan

Disamping cuti haid dan melahirkan, perempuan bekerja ternyata memiliki hak untuk mendapatkan jaminan akan keamanan diri selama bekerja, terutama pada masa kehamilan.

Jaminan ini di antaranya berupa waktu istirahat yang cukup, hingga pembatasan aktivitas yang berhubungan dengan mesin.

Menurut rekomendasi ILO perempuan hamil juga tidak diperbolehkan untuk bekerja di malam hari.

2. Aturan sif malam

Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau kesehatan biasanya menerapkan sistem sif bagi karyawannya, misalnya saja rumah sakit.

Pekerja perempuan yang menjalani sif malam berhak memperoleh layanan antar jemput, jaminan keamanan kerja, hingga makanan dan minuman bergizi saat bekerja.

Sedangkan, menurut Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan sif malam untuk ibu hamil harus dibatasi hingga maksimal jam 11 malam.

Ibu hamil juga dilarang bekerja malam apabila kondisi ini dapat menganggu kesehatan dan kandungannya.

Cegah Meluasnya Wabah Covid-19, Wabup Tabanan Bagikan APD

Sejumlah Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Asam Urat yang Tinggi

Ini Langkah Penanganan Pertama Luka Bakar Ringan

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved