Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dituntut 17 Tahun Penjara, Dhenis Bela Diri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta menuntut Dhenis Rikza Maristiawan (26) dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Dari balik layar monitor terdakwa Dhenis menjalani sidang tuntutan dari ruang Polda Bali.
Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti terkait lainnya seperti timbangan digital, lakban, dan plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti itu dibawa petugas ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.(*).
Rekomendasi untuk Anda