Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dituntut 17 Tahun Penjara, Dhenis Bela Diri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta menuntut Dhenis Rikza Maristiawan (26) dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Dari balik layar monitor terdakwa Dhenis menjalani sidang tuntutan dari ruang Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sudiarta menuntut Dhenis Rikza Maristiawan (26) dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara.

Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 7 Maret 1994 ini dinilai terlibat peredaran narkotik.

Saat ditangkap, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 21,32 gram netto sabu, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (30/6/2020), Jaksa Sudiarta menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bensin Premium dan Pertalite Bakal Dihapus secara Bertahap,Ini Tahapan yang Akan Dilakukan Pertamina

Saat Pariwisata di Buka, DPRD Badung Harapkan Protokol Kesehatan Benar-benar Dilaksanakan

Komisi II Setujui Perppu 2/2020 tentang Pilkada Jadi UU, Pilkada Serentak Ditunda Jadi Desember 2020

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, dari balik layar monitor terdakwa yang menjalani sidang di ruangan Polda Bali melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia. Mohon waktu seminggu," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim I Made Pasek.

Sebagaimana diungkap, terdakwa Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, Bali, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat pihak kepolisian.

Usai mengamankan yang bersangkutan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Saat diinterogasi Dhenis mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Tim pun bergerak, mengajak tersangka ke kosnya dan melakukan penggeledahan disaksikan beberapa saksi umum.

Kembali petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved