Pilkada Serentak 2020
Komisi II Setujui Perppu 2/2020 tentang Pilkada Jadi UU, Pilkada Serentak Ditunda Jadi Desember 2020
Dengan kita memahami maka Perppu 2 tahun 2020 telah kita setujui menjadi draf final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat 2
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020.
Hal itu dikarenakan adanya ancaman bencana non alam pandemi virus corona (Covid-19).
• 369 ASN Langgar Netralitas Lewat Kampanye di Media Sosial Jelang Pilkada, Begini Kata Ketua KASN
Nantinya hasil persetujuan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.
Sembilan fraksi pengesahan perppu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Dengan kita memahami maka Perppu 2 tahun 2020 telah kita setujui menjadi draf final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat 2 di paripurna mendatang," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Selasa (30/06/2020).
• MoU Koalisi Penantang PDIP di Pilkada Bali 2020 Tunggu Kisruh NasDem Berakhir
Sebelumnyam Fraksi Partai Gerindra menolak pengesahan perppu tersebut.
Anggota komisi II dari Partai Gerindra Hendrik Lewerissa membacakan pandangan mini fraksi Gerindra.
Dalam pandangan mini fraksi, Hendrik menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Antara lain adalah beban keuangan bagi negara.
"Menambahan beban keuangan negara, Gerindra menolak rencana perppu untuk disahkan menjadi UU dan merekomendasikan pilkada pada tahun 2021," ucap Hendrik.
• AHY & Airlangga Sepakat Koalisi di Daerah, Peluang Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020 Terbuka Lebar
Selain masalah anggaran, Hendrik juga mengungkapkan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi menimbulkan potensi adanya money politik.
Hal itu dengan pemanfaatan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Gerindra juga menyoroti keselamatan panitia penyelenggara pemilu.
Di mana pada pemilu tahun 2019 lalu banyak korban kelelahan dan menyebabkan meninggal dunia dapat menjadi lebih buruk pada masa pandemi.