Corona di Indonesia
Hindari Wabah Ganda, Lindungi Anak Melalui Imunisasi di Masa Pandemi Covid-19
Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi pelayanan kesehatan, termasuk imunisasi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi pelayanan kesehatan, termasuk imunisasi.
Hasil survei Kementerian Kesehatan mengungkapkan hasil surveinya bersama Unicef dan pemerhati imunisasi anak menyebutkan mayoritas pelayanan kesehatan menurun.
Meskipun vaksin Covid-19 belum berhasil ditemukan, anak-anak tetap perlu untuk mendapatkan kekebalan melalui imunisasi.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut tantangan program imunisasi dalam masa pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan wabah ganda (double outbreak), merebaknya Covid-19 dan penyakit menular lainnya.
• Update: Pasien Positif Covid-19 Sembuh Hari Ini Terbanyak di DKI Jakarta
• PNS Tewas Tergantung di Toilet Kantor UPTD Diklat Koperasi Provinsi Bali, Ini Kata Kapolsek Densel
• Empat Desa di Buleleng Masuk Zona Merah Kasus Rabies
"Oleh karenanya, imunisasi kepada anak ditekankan tetap penting diberikan meski di tengah pandemi dengan catatan protokol kesehatan tetap diutamakan," ujar Dokter Reisa saat konferensi pers secara virtual, Selasa (30/6/2020).
Ia menekankan perlu dilakukan langkah-langkah penting untuk memastikan setiap sasaran imunisasi, yaitu anak yang merupakan kelompok rentan menderita PD3I atau penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Melalui imunisasi, anak-anak terlindungi dari penyakit-penyakit berbahaya.
Reisa mengungkapkan, prinsip–prinsip yang menjadi acuan dalam melaksanakan program imunisasi pada masa pandemi Covid-19.
Pertama, imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I.
Kedua secara operasional, pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lain yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
Ketiga, kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya.
"Keempat, menerapkan prinsip ppi dan menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter," lanjutnya.
Dokter Reisa mengatakan, pelayanan imunisasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lain penyedia layanan imunisasi para masa pandemi memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi, seperti menggunakan ruang atau tempat pelayanan yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik dan berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit.
"Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dokter-reisa-saat-konferensi-pers-secara-virtual.jpg)