Empat Desa di Buleleng Masuk Zona Merah Kasus Rabies
Dinas Pertanian Buleleng menetapkan empat desa yang ada di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai zona merah kasus rabies
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Pertanian Buleleng menetapkan empat desa yang ada di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai zona merah kasus rabies.
Empat desa itu diantaranya Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, dan desa Joanyar Kecamatan Seririt.
Keempat desa ini menjadi prioritas program vaksinasi rabies tahun 2020.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta mengatakan, sejak Januari hingga saat ini, sudah ada enam kasus gigitan anjing rabies di Buleleng.
• RSPTN Unud Tengah Merawat 7 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19
• KSOP Padang Bai Dalami Kasus Temuan Tabung Elpiji di KMP Dharma Rucitra III
• Anggaran Covid-19 di Bangli Sudah Terserap Rp 28 Miliar, Dapat Tambahan Rp 3 Miliar dari Provinsi
Kasus itu terjadi di empat desa tersebut.
“Zona merah menjadi prioritas vaksinasi massal. Selain itu juga ada 11 desa lain yang berbatasan langsung dengan zona merah juga kami utamakan untuk menekan penyebaran rabiesnya,” katanya, Selasa (30/6/2020).
Zona merah rabies saat ini, diakui Sumiarta mengalami perubahan pola.
Sebelumnya, kasus rabies banyak terjadi di daerah perbukitan.
Namun sejak dua tahun belakangan ini justru banyak terjadi di daerah dataran rendah, yang minim hutan rimbun.
Hal ini terjadi lantaran banyak masyarakat yang mulai membuang anak anjing di tempat-tempat umum seperti TPST hingga kuburan.
Untuk itu, Sumiarta berharap agar masing-masing desa adat ikut berparisipasi menekan kasus rabies, dan pengendalian populasi anjing lewat perarem.
Seperti yang sudah dilakukan oleh Desa Adat Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Di desa tersebut, warga wajib melapor jika memiliki hewan peliharaan pada aparat desa setempat, serta harus diberikan tanda berupa kalung.
Hewan peliharaan tidak boleh diliarkan, apalagi sampai masuk ke pekarangan warga, dan menggigit.
Bila melanggar, warga akan dikenakan sanksi denda hingga ratusan kilogram beras.