Jaksa Agung Sakit Hati Dengar Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia
Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura
Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.
Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.
"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.
"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo, mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.
Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
• Wakil Jaksa Agung Terlibat Kecelakaan Hingga Meninggal Saat Kemudikan Mobil Sport di Tol Cibubur
"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).
Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini.
Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.
Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.