Usai Lakukan Penyelidikan, Mertua yang Tega Setubuhi Menantunya Akhirnya Ditangkap

Kasus yang menimpa gadis belia asal Denpasar Selatan yang disetubuhi mertua sekaligus pamannya sendiri dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus yang menimpa gadis belia asal Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, yang disetubuhi mertua sekaligus pamannya sendiri dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian.

NMS (14) gadis yang menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini, karena menjadi korban persetubuhan oleh sepupu dan paman yang juga mertuanya.

Usai dilaporkan kasusnya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, tim dari unit Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dikabarkan paman yang juga mertua korban berinisial IMY (55)  akhirnya diamankan petugas kepolisian.

53 Personil Polres Badung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Kota Leicester Inggris Diberlakukan Lockdown Setelah Infeksi Covid-19 Meningkat

Promo Gramedia ‘Back to School’, Ada Diskon Barang Keperluan Sekolah Hingga 50 Persen

Penangkapan IMY itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (30/6/2020).

Namun ia enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut dan akan disampaikan saat rilis bersama awak media dalam waktu dekat ini.

"Sudah ditangkap, kami fixs kan dulu baru rilis di media," ujarnya terpisah.

Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kuta Utara yang menjabat Kasat Reskrim Polresta Denpasar pada tahun 2020 tersebut bahkan enggan untuk ditanya lebih lanjut.

Dimana pelaku ditangkap atau diamankan setelah kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Unit PPA Polresta Denpasar.

"Sabar ya, kami dalami keterangannya (IMY), besok saya rilis," tambah Kompol Anom Danujaya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar bergerak dengan cepat setelah adanya laporan kasus persetubuhan pada Senin (29/6/2020).

Korban yang akhirnya berani menceritakan kasusnya tersebut dan dilanjutkan pelaporan kepihak berwajib didampingi petugas P2TP2A Denpasar mungkin sudah lega.

Namun ia dikabarkan masih trauma dan takut dengan kejadian yang menimpanya, yang diketahui terjadi dirumahnya pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dimana kejadian tersebut diketahui terjadi di salah satu rumah di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Dikabarkan usai mengandung dan melahirkan anak dari hasil hubungan dengan sepupu korban, NMS disetubuhi oleh paman yang juga mertuanya dengan cara dipaksa saat ia tidur sendiri di kamarnya.

Korban yang saat itu sempat melawan tak bisa berbuat banyak karena kuatnya tenaga mertuanya ingin menyetubuhi NMS sehingga mengakibatkan ia trauma berat dan takut.

Mengingat hal yang sama pernah dilakukan oleh sepupunya hingga membuat korban hamil dan melahirkan anak laki-laki dengan berat 3,5 kilogram pada bulan Maret 2020.

Bahkan dikatakan sebelumnya oleh Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, usai dilaporkan ke pihak berwajib.

Paman yang juga mertua korban, dikabarkan akan mendapatkan hukuman dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun untuk kabar selanjutnya, pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar akan merilis kasus tersebut pada hari Rabu (1/7/2020).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved