Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pengacara Tolak Dakwaan Jaksa Terkait 3 Pimpinan Sunda Empire, Begini Alasannya

Sidang kasus tiga terdakwa pimpinan Sunda Empire memasuki babak baru. Misbahul Huda, pengacara terdakwa Ki Ageng Ranggasasana mengajukan keberatan

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Tampak layar ponsel dan televisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, tengah memperlihatkan tiga petinggi Sunda Empire yang berada di Tahanan Polda Jabar. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaa tiga terdakwa ini dilakukan secara virtual, Kamis (18/6/2020). 

Menurut Huda, unsur keonaran yang dimaksud jaksa itu tidak terpenuhi.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur 'keonaran' sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 dan 15 KUHP, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima," kata Huda.

Menurut Huda, pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan tidak tepat apabila digunakan untuk mempersoalkan perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan atau bukanlah suatu tindak pidana.

Maka dakwaan terkait dengan pasal tersebut tidak dapat diterima atau keliru," kata Huda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Petinggi Sunda Empire Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya", 

( Agie Permadi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved