Pengacara Tolak Dakwaan Jaksa Terkait 3 Pimpinan Sunda Empire, Begini Alasannya
Sidang kasus tiga terdakwa pimpinan Sunda Empire memasuki babak baru. Misbahul Huda, pengacara terdakwa Ki Ageng Ranggasasana mengajukan keberatan
Menurut Huda, unsur keonaran yang dimaksud jaksa itu tidak terpenuhi.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur 'keonaran' sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 dan 15 KUHP, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima," kata Huda.
Menurut Huda, pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan tidak tepat apabila digunakan untuk mempersoalkan perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan atau bukanlah suatu tindak pidana.
Maka dakwaan terkait dengan pasal tersebut tidak dapat diterima atau keliru," kata Huda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Petinggi Sunda Empire Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya",
( Agie Permadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-kasus-tiga-terdakwa-sunda-empire.jpg)