Pelaku Pembakaran Mobil di Denpasar Dibekuk, Mengaku Iseng Setelah Dipecat

"Hasil perkembangan, pelaku ternyata mengakui telah membakar di tujuh TKP berbeda." jelas Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pelaku pembakaran yang viral di media sosial saat dibekuk kepolisian Polsek Denpasar Barat, Rabu (1/7/2020). 

"Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api. Hasil interogasi, pelaku ini ternyata melakukan hal itu karena kecewa usai diberhentikan dari kerjaan, lalu iseng dan membakar mobil," jelas Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.

Akibat kecewa karena diberhentikan dari kerjaannya di saat pandemi Covid-19, pelaku iseng dan melakukan hal tersebut.

"Hasil perkembangan, pelaku ternyata mengakui telah membakar di tujuh TKP berbeda. Tapi lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan tempat ia bekerja. Sebelumnya dia bekerja di Toko Roda Teknik, Jalan Imam Bonjol," tambahnya.

Dalam keterangan pelaku ke pihak kepolisian, di antaranya dilakukan pelaku di warung Jalan Gunung Karang, warung di Jalan Subur, mobil kijang di Gang Kubu Padi.

Warga Sekitar Sanur: Aneh, Biasanya Mande 12 Cuaca Bagus Untuk Melaut

Pendapatan Perumda Pasar MGS Badung Menurun Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Jaringan garase di Gang Kubu Padi, Mobil Xenia di Jalan Gunung Karang, Warung makan di Jalan Sudirman dan Toko Sepatu di Jalan MT Hariyono.

"Dalam aksinya yang viral itu, pelaku sebenarnya bukan membakar mobil tapi sarung mobil dan TKP lain juga jaring-jaring plastik penghalau matahari," lanjutnya.

"Dari kejadian itu, pelaku kita kenakan Pasal 187 KUHP. Barang yang kita amankan satu unit sepeda gayung untuk beraksi, baju, celana dan korek gas," tutur AKP Yaqin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved