Pelaku Pembakaran Mobil di Denpasar Dibekuk, Mengaku Iseng Setelah Dipecat
"Hasil perkembangan, pelaku ternyata mengakui telah membakar di tujuh TKP berbeda." jelas Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah beberapa hari mencari orang yang melakukan pembakaran mobil di Denpasar, Polsek Denpasar Barat (Denbar) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin berhasil membekuk pelaku.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Jalan Gunung Karang, Gang Kubu Padi di areal parkir lahan kosong, Monang Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dan sempat viral di media sosial.
Ahmad Baihaqi (24), tinggal di Jalan Gunung Karang, Gang Kubu Padi Denpasar menjadi pelaku pembakaran tersebut.
"Kita berhasil bekuk satu pelaku pembakaran di Jalan Gunung Karang, Denpasar. Yang terjadi pada hari Senin (29/6/2020) pukul 05.00 wita," terang AKP Andi Yaqin, Kamis (2/7/2020) sore, terpisah.
Lebih lanjut usai dilaporkan korbannya bernama Beni Setia Budi (34) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Imbora, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Pemilik mobil Daihatsu Xenia warna silver berplat DK 1182 FG yang dibakar pelaku Ahmad Baihaqi, hingga mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 50 Juta.
• Denpasar Tambah 61 Kasus Positif Covid-19, Satu Pasien Positif Meninggal
• 896 Penyelenggara Pemilu di Badung Jalani Rapid Test, 17 di Antaranya Hasilnya Reaktif
• RSUD Klungkung Kembali Sembuhkan 6 Pasien Covid-19
Sebelum kejadian tersebut terjadi, korban memarkirkan mobil di TKP pada hari Minggu (28/6/2020) pukul 17.00 wita lalu pergi ke rumah.
Keesokan harinya korban dikabarkan bahwa mobil yang ia parkir dalam kondisi terbakar pada bagian body, meskipun tidak terbakar semua hingga bagian dalam mobil.
Atas kejadian tersebut, ia pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Seusai dilaporkan, Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara lalu mengecek di sekitaran lokasi dan mencari CCTV namun nihil.
Pencarian kemudian dilanjutkan dengan mencari keterangan saksi.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Iptu I Made Purwantara selalu Panit Reskrim melakukan pencarian pelaku.
Pada Rabu (1/7/2020) pukul 16.00 wita, pelaku pembakaran akhirnya berhasil diendus keberadaannya yang ternyata tinggal di Jalan Gunung Karang, di salah satu tempat kos-kosan.
• Harga Kerap Dipermainkan Tengkulak, Pemkab Klungkung Segera Pasarkan Garam Beryodium Kusamba
• PHDI Klungkung: Banyu Pinaruh di Pantai Wajib Taati Protokol Kesehatan
• dr Dewi: Angka Positivity Rate Juni Lebih Rendah daripada Bulan Mei
Pelakupun mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian dan selanjutnya dibawa menuju ke Polsek Denbar.
"Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api. Hasil interogasi, pelaku ini ternyata melakukan hal itu karena kecewa usai diberhentikan dari kerjaan, lalu iseng dan membakar mobil," jelas Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.
Akibat kecewa karena diberhentikan dari kerjaannya di saat pandemi Covid-19, pelaku iseng dan melakukan hal tersebut.
"Hasil perkembangan, pelaku ternyata mengakui telah membakar di tujuh TKP berbeda. Tapi lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan tempat ia bekerja. Sebelumnya dia bekerja di Toko Roda Teknik, Jalan Imam Bonjol," tambahnya.
Dalam keterangan pelaku ke pihak kepolisian, di antaranya dilakukan pelaku di warung Jalan Gunung Karang, warung di Jalan Subur, mobil kijang di Gang Kubu Padi.
• Warga Sekitar Sanur: Aneh, Biasanya Mande 12 Cuaca Bagus Untuk Melaut
• Pendapatan Perumda Pasar MGS Badung Menurun Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Jaringan garase di Gang Kubu Padi, Mobil Xenia di Jalan Gunung Karang, Warung makan di Jalan Sudirman dan Toko Sepatu di Jalan MT Hariyono.
"Dalam aksinya yang viral itu, pelaku sebenarnya bukan membakar mobil tapi sarung mobil dan TKP lain juga jaring-jaring plastik penghalau matahari," lanjutnya.
"Dari kejadian itu, pelaku kita kenakan Pasal 187 KUHP. Barang yang kita amankan satu unit sepeda gayung untuk beraksi, baju, celana dan korek gas," tutur AKP Yaqin. (*)