Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Ruang Sidang

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Medan
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hukuman mati kembali dijatuhkan oleh hakim di Indonesia. 

Baru-baru ini majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, Rabu (7/1/2020).

Mendengar vonis terhadap Zuraida Hanum, seisi ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan bergemuruh karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

Bahkan, Kenny terlihat menangis cukup keras mendengar vonis terhadap ibu tirinya tersebut.

Terlihat Kenny menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," kata Cut sambil memeluk Kenny.

Mendengar hal tersebut, tangisan Kenny pun semakin menjadi.

Sesaat sebelum sidang dimulai, Kenny mengungkapkan harapannya.

Ia berharap ibu tirinya Zuraida Hanum dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" katanya.

Kenny mengatakan apabila hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar dilansir dari Tribun Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved