Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Ruang Sidang

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Medan
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). 

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang diputus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penasihat Hukum Keluarga Jamaluddin Puas Dengan Putusan Hakim PN Medan dan Anak Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati Bersama 2 Terdakwa Lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved