Zuraida Hanum Pembunuh Hakim PN Medan Divonis Mati

Zuraida Hanum istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020). 

Sidang perdana perkara pembunuhan Jamaluddin digelar pada 31 Maret 2020.

Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa Zuraida sering diceritakannya kepada sopir freelance yang biasa disewa jasanya.

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri kemudian saling menyukai.

November 2019, saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan, Zuraida mengatakan jika korban sering mengkhianatinya.

Kepada Jefri ia mengatakan jika dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup lagi.

Jefri yang mendengar ungkapan kekasihnya menjawab, korban yang harusnya mati.

Jumat, 29 November 2019, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.

Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.

(Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved