POPULER: Persyaratan Masuk Bandara Ngurah Rai Hingga Harga Terbaru HP Oppo

Berita populer di Tribun Bali, Jumat (3/7/2020) yang mungkin kamu lewatkan. 1. Cukup Bawa Hasil Rapid Test Negatif untuk Masuk Bandara Ngurah Ra

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penumpang kategori terbatas saat akan memasuki pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Berita populer di Tribun Bali, Jumat (3/7/2020) yang mungkin kamu lewatkan.

1.      Cukup Bawa Hasil Rapid Test Negatif untuk Masuk Bandara Ngurah Rai

Mulai 5 Juli 2020, perjalanan orang dalam negeri melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bisa menunjukkan surat bebas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui tes cepat (rapid test).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020.

Kebijakan ini tentu berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 hanya melalui tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Rapid (bisa digunakan) per 5 Juli," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.

Mendikbud Sebut Sistem Belajar Jarak Jauh Akan Tetap Ada Walau Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

KPU Denpasar Gelar Simulasi Coklit Pilkada 2020, PPDP akan Pakai APD

Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengatakan, hal tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Sementara apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya rencana pembukaan pariwisata Bali?

Mengenai hal ini Rentin enggan untuk memberikan keterangan dan mengarahkan Tribun Bali untuk mengonfirmasi lewat Humas Pemprov Bali.

"Ke Humas saja ya. Biar gak salah saya info," jelas pria yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu.

Namun dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan tujuan wisata. Untuk perjalanan wisata nanti akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

2.       Denpasar Tambah 61 Kasus Positif Covid-19, Satu Pasien Positif Meninggal

Secara mengejutkan, Kamis (2/7/2020) Denpasar tambah 61 kasus positif Covid-19.

Dari seluruh kasus positif, 41 orang merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dinyatakan positif, sedangkan 20 lainya merupakan kasus baru dengan riwayat perjalanan dalam daerah.

Selain itu, satu orang pasien positif Covid-19 juga meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved