Begini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Marak, Iming-iming Bunga 2% hingga Tanpa Syarat dan Risiko
Sebelum mengajukan pinjaman online kami menghimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona, perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal semakin gencar menawarkan pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online ini semakin meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan pinjaman dengan teror.
Satgas Waspada Investasi (SWI) 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintecah ilegal itu menawarkan pinjaman online / pinjol ke masyarakat yang kini sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona.
• Hati-Hati Lakukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, keberadaan fintech ilegal tak bisa di hilangkan karena pelaku memiliki lebih dari satu akun.
Ia mengatakan, saat telah di blokir, pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru, dengan menggunakan nama yang berbeda.
Oleh karenanya, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar informasi terhadap fintech ilegal dapat bertambah.
• Butuh Uang Mendesak, Mana Lebih Baik Tarik Tunai Kartu Kredit atau Pinjaman Online, Ini Perbedaannya
"Setiap bulan kami melakukan rapat strategis dengan pihak terkait seperti Kominfo dan juga Bareskrim. Sebab, sampai saat ini fintech ilegal masih marak dan tak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban pinjaman online / pinjol. Hal itu terbukti dengan aduan yang masuk kepada kami," kata kata Tongam dalam virtual conference, Jumat (03/07/2020).
"Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online kami menghimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK,” tambahnya.
Modus yang biasa dilakukan fintech ilegal ialah memberikan pinjaman online penawaran menggiurkan, namun pelaku meminta data pribadi masyarakat.
• Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Terungkap Cara Kerja & Para Dalang di Baliknya Ini
“Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank," katanya.
"Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” tambahnya.
Kendati begitu, Tongam mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal.