Begini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Marak, Iming-iming Bunga 2% hingga Tanpa Syarat dan Risiko

Sebelum mengajukan pinjaman online kami menghimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK

Editor: Kambali
kontan.co.id
ilustrasi - pinjaman 

Sebab, keberadaannya layanan pinjaman online / pinjol ilegal tidak diketahui bahkan pengurusnya pun tidak jelas.

Benarkah Pinjaman Online Kerap Dianggap Mengancam Eksistensi Perbankan?

Oleh sebabnya, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan fintech ilegal karena statusnya yang tidak terdaftar.

“Di sini yang dirugikan tak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah. Oleh karenanya, jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi. Kami menyarankan untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya," jelas Tongam.

Terjerat Pinjaman Online & Baru Sehari Nunggak, Wanita Ini Dilecehkan & Diiklankan Buat Lunasi Utang

"Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat di tindaklanjuti. Sekadar informasi, korban yang telah di urus di Pengadilan, tidak bisa mendapatkan pengembalian dana 100%, karena uangnya telah disalurkan untuk kegiatan yang tidak produktif,” tutup Tongam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, Awas, pinjaman online ilegal marak, ini modus yang sering terjadi, https://keuangan.kontan.co.id/news/awas-pinjaman-online-ilegal-marak-ini-modus-yang-sering-terjadi

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved